Tugas Ketua Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan– keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
3. Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
- Dalam kondisi darurat, ketua berhak mengambil kebijakan sesuai anggaran dasar
Tugas Wakil Ketua Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
Tugas Sekretaris Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Membuat surat menyurat perlengkapan karang taruna
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan / rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Tugas Bendahara Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Mewakili Ketua terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
- Mencari terobosan relasi dan donator
- Membuat RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi)
Tugas Seksi Olahraga dan Seni Budaya
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
Tugas Seksi Kerohanian dan Pendidikan
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian, Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian, Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
Tugas Seksi Humas
- Menjalin kemitraan dengan kelembagaan dan masyarakat
- Mengkoordinasikan seluruh anggota jika ada agenda/keputusan mengenai suatu kegiatan organisasi
- Menjalin kerjasama dengan organisasi lainnya.
- Proaktif terhadap situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan.
- Membuat buku laporan kegiatan.
- Membuat rencana/program kerja yang akan datang dan evaluasi yang sudah dikerjakan dalam bentuk laporan tulis dan atau lisan.
- Memberi laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Pemuda.
Tugas Seksi Komunikasi dan Publikasi
- Menyusun program kerja
- Menyebarkan undangan pertemuan
- Menginformasikan penuh tentang program Karang Taruna kepada anggota maupun non anggota
- Menjalin kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang berwenang
- Mencari celah atau relasi dalam upaya peningkatan organisasi
- Membina kerjasama dengan pihak luar atau dalam untuk peningkatan pemuda-pemudi
- Pembuatan mading
Tugas Seksi Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemandirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
Tugas Seksi Lingkungan Hidup
- Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
- Mengadakan perlombaan kebersihan
- Melaksanakan penghijauan
- Membuat tempat Pembuangan Sampah (TPS)
- Penarikan swadaya masyarakat desa tidak rutin
Tugas Anggota
- Mengikuti kegiatan karang taruna
- Berpartisipasi aktif dalam karang taruna
0 komentar:
Posting Komentar